Minapoli
Mineral Minstar - 10 kg
Mineral

Mineral Minstar - 10 kg

Harga

Rp 450.000/ pcs

Hubungi penjual untuk informasi ketersediaan dan pemesanan

Chat langsung dengan CS Minapoli

Chat langsung dengan penjual via WhatsApp

Panca Sukses Lestari

Panca Sukses Lestari

Supplier Terverifikasi
Cluster Cimanggu Hejo Blok B No. 8B Kedungwaringin, Tanah Sareal
Lihat Produk Lainnya

Keunggulan

Kualitas Terjamin

Produk sudah teregistrasi

Pengiriman Luas

Melayani seluruh Indonesia

Layanan Suportif

Siap merespon kebutuhan Anda

Deskripsi Produk

Minstar adalah mineral tambak udang yang diformulasikan untuk menyediakan mineral-mineral organik dan anorganik penting yang dibutuhkan olehrnUdang dan bisa di aplikasikan langsung ke air tambak.


Nomor Registrasi:

KKP RI No. D 2403782 PBS

Untuk pemesanan dalam jumlah besar atau kebutuhan khusus, silakan hubungi supplier langsung melalui WhatsApp untuk mendapatkan penawaran harga terbaik dan informasi pengiriman yang sesuai dengan lokasi Anda.

Informasi Produk

Komposisi Minstar:

  • Kalsium

  • Magnesium

  • Mineral penting lainnya


Kegunaan Minstar:

  • Membantu ketersediaan mineral-mineral organik dan anorganik penting dalam tambak.

  • Mendukung kesetimbangan asam basa dan osmoregulasi bagi Ikan maupun Udang.

  • Merangsang dan mempermudah udang moulting serta menghindari kasus udang soft shell.

  • Mendukung keseimbangan aktifitas enzim dan hormon pada udang.

  • Membantu meningkatkan pertumbuhan dan SR serta menurunkan FCR.


Dosis:

  1. Persiapan: 10 kg/Ha

  2. Umur 1-70 hari: 10 kg/Ha/minggu

  3. Umur 70-Panen: 5 kg/Ha/minggu


Petunjuk Penggunaan:

Dilarutkan dengan air tambak secukupnya ditebar di depan kincir yang dalam keadaan hidup. Lebih efektif jika dilakukan pada pagi hari antara jam 8-11


Untuk pemesanan dalam jumlah besar atau kebutuhan khusus, silakan hubungi supplier langsung melalui WhatsApp untuk mendapatkan penawaran harga terbaik dan informasi pengiriman yang sesuai dengan lokasi Anda.

Chat dengan Kami

Pilih departemen yang Anda butuhkan